IMBCNews.com – Bogor – Permasalahan tutupan lahan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi penyebab utama terjadinya bencana hidrologi disamping faktor cuaca ekstrim. Merespon terjadinya bencana hidrologi yang terjadi belakangan ini, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Satgas tersebut telah melaksanakan beberapa operasi penertiban kawasan hutan dari tanggal 9-17 Maret 2025 di kawasan Puncak, Sentul dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Dalam operasi tersebut 37 properti (villa, resort, camping ground) ditertibkan. Sebagai kelanjutan operasi tersebut, pada Selasa, (18/03/2025) Ditjen Gakkum Kehutanan melakukan penertiban usaha yang berada di dalam kawasan hutan TNGHS.
Penertiban tambang yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Cisadane di Kabupaten Bogor tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah kerusakan hutan khususnya pada bagian hulu DAS yang berperan penting dalam pengendalian tata air dan keseimbangan ekosistem.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya penertiban ini dalam upaya mencegah perusakan hutan dan upaya meminimalisir bencana hidrologi. “Kami turut prihatin atas bencana hidrologi yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek. Banjir bandang di wilayah Puncak Cisarua serta banjir yang merendam beberapa wilayah di Bekasi dan Jakarta menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai,” ujarnya.
Pasca kegiatan penertiban akan dilakukan pemanggilan dan konfirmasi pemilik maupun pelaku usaha untuk memastikan proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum yang akan diambil Ditjen Gakkum Kehutanan dalam kegiatan ini mengedepankan asas kepastian hukum, asas keadilan, serta asas manfaat dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Yazid Nurhuda, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan sebagai Wakil Ketua Satgas PKH DAS mengatakan proses hukum akan ditempuh melalui upaya perdata, pidana, serta sanksi administratif, terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan kegiatan yang tidak sesuai aturan dan peruntukkan kawasan dengan tetap mengedepankan pendekatan restorative justice.
“Kegiatan penertiban ini merupakan langkah konkret dalam melindungi dan memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan,” pungkas Yazid. (*)