Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
IMBCNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk akan segera diumumkan ke publik. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini hampir rampung dan tinggal menunggu pengumuman resmi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/02/25) mengatakan, kebijakan KPK saat ini adalah segera menggelar konferensi pers setelah suatu kasus naik ke tahap penyidikan.
“Sepengetahuan saya ini sudah kita ajukan. Jadi nanti kita cek lagi. Karena sekarang kebijakannya setelah naik penyidikan langsung konfrensi pers,” ungkapnya.
Asep mengakui bahwa memang ada beberapa kasus belum diumumkan ke publik. Salah satunya, kasus BJB. Sebab, tim Satuan Tugas (Satgas) Kedeputian Penindakan KPK yang mengurus kasus BJB sedang bertugas di luar kota.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan atas kasus dugaan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan Bank BJB. Dugaan awal mengindikasikan adanya kebocoran anggaran yang cukup besar dalam penempatan dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp28 miliar dalam pengelolaan dana iklan Bank BJB. Dari total tagihan sebesar Rp37,9 miliar, hanya Rp9,7 miliar yang terkonfirmasi sebagai biaya iklan yang benar-benar tayang, sementara selisihnya dinilai tidak wajar.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan BPK pada Maret 2024, ditemukan bahwa Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp341 miliar melalui enam perusahaan agensi perantara. Dugaan korupsi muncul karena nilai riil yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang dikeluarkan oleh bank.
Pada September 2024, KPK telah menggelar rapat ekspose perkara dan menyepakati bahwa kasus ini layak naik ke tahap penyidikan. Dalam rapat tersebut, KPK juga telah mengidentifikasi lima calon tersangka, yang terdiri dari dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran.
Namun, hingga awal 2025, status tersangka belum diumumkan secara resmi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada September 2024 sempat membantah adanya sprindik yang sudah diterbitkan. “Belum ada surat perintah penyidikan,” ujarnya saat itu.
Meski demikian, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, membenarkan bahwa ekspose perkara sudah dilakukan dan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. “Kadang bisa cepat, kadang bisa
lama,” kata Alexander pada September 2024.
Kini, dengan hampir rampungnya sprindik, publik menantikan langkah tegas KPK dalam mengusut kasus ini. Pengumuman resmi dari KPK diharapkan segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah ini.
Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Azis Soleh mengungkap informasi mengenai pihak-pihak yang telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam penyelidikan dugaan korupsi iklan BJB. Informasi ini disampaikan di kediamannya saat ditemui awak media pada Selasa, (25/02/25) lalu.
Menurut Azis, Kejari Kota Bandung secara intensif telah meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh rekan-rekan di lapangan, Kejari Kota Bandung telah memanggil empat orang dari internal BJB, pimpinan delapan perusahaan agensi iklan, serta beberapa media yang menerima order pemasangan iklan BJB,” ujarnya.
Dari pihak internal BJB, mereka yang dipanggil antara lain AS selaku Plt Pimdiv Corporate Secretary BJB, IM yang menjabat Grup Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB, WH yang menjabat Pimdiv Corsec BJB pada periode 2020-2024, serta SP yang menjabat Grup Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB pada periode 2020-2023.


Sementara dari perusahaan agensi iklan, beberapa nama yang dipanggil mencakup HH, pimpinan CV Global Pariwara Nusantara dan Lumiere Branding; SHD dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising; SJK, pimpinan PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta IAD, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Atedja Muliatama. Selain itu, beberapa media online yang menerima order iklan BJB juga ikut dipanggil.
“Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa delapan perusahaan agensi iklan BJB ternyata dimiliki oleh hanya empat orang, yakni HH, SHD, SJK, dan IAD. Masing-masing individu memiliki dua perusahaan yang digunakan untuk memperoleh proyek ini. Ini merupakan kejanggalan yang perlu dipertanyakan,” ungkap Azis.
Senada dengan JPKP, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat, Nana Supriatna Hadiwinata, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank BJB yang telah bergulir sejak September 2024. KPK telah mengidentifikasi beberapa pejabat Bank BJB yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kami GNPK-RI Jabar terus melakukan pemantauan terhadap jalannya proses penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, kami berharap agar penyidik KPK RI segera memproses lebih lanjut, sehingga publik dapat mengetahui kepastian hukumnya,” ujar Nana S. Hadiwinata yang akrab disapa Abah Nana, kepada awak media, Kamis (27/2/25).
Menurutnya, semua bukti dalam kasus ini sudah dianggap mencukupi, termasuk kajian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Abah Nana menegaskan bahwa BPK RI merupakan satu-satunya lembaga auditor yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara, sehingga hasil auditnya harus menjadi acuan utama dalam penyelidikan.
GNPK-RI Jabar berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini agar tidak ada upaya pelemahan atau intervensi dalam proses penyelidikan. Menurutnya, transparansi dalam kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Dalam dokumen LHP BPK RI bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024, telah diungkap adanya indikasi kerugian negara dalam beberapa kegiatan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun buku 2021-2023. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang mencapai Rp 801 miliar.
Dari jumlah tersebut, alokasi belanja iklan media massa tercatat sebesar Rp 341 miliar. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Keenam perusahaan itu adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
GNPK-RI Jabar berharap agar temuan ini menjadi dasar bagi KPK untuk segera mengambil langkah tegas. “Kami ingin memastikan bahwa kasus ini tidak mandek dan semua pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses hukum,” tegas Abah Nana. (*)
Berbagai sumber/imbcnews/diolah