IMBCNEWS – Kota Bekasi – Ketua DPD Gibran Fans Kota Bekasi sekaligus Advokat senior Rochmani dalam kunjungannya ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) beberapa hari yang lalu, Senin (16/12/2024), mengingatkan pentingnya manfaat program kerja ormas Gibran Fans bagi pengurus dan masyarakat pada umumnya. Hal itu di sampaikan saat bertemu dengan Nesan Sujana Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi.
Lebih lanjut Rochmani menyampaikan bahwa program kegiatan ormas Gibran Fans, seperti diklat penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengurus dan masyarakat. “Kegiatan ini diharapkan dapat membuat pengurus dan masyarakat mengetahui dan taat hukum,” ujar Rochmani.
Organisasi Gibran Fans Garuda Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat. Kepengurusan DPD Gibran Fans Garuda Indonesia Kota Bekasi telah resmi terdaftar di Badan Kesbangpol Kota Bekasi.
“Kehadiran kami di kantor Badan Kesbangpol Kota Bekasi untuk bersilaturahmi berdikusi dan menyampaikan program kerja Gibran Fans Garuda Indonesia Kota Bekasi tahun 2025 kepada Nesan Sujana selaku kepala Badan Kesbangpol,” ucap bang haji sapaan Rochmani.
Seperti diketahui bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretris Daerah. Nesan Sujana dilantik sebagai kepala Badan Kesbangpol 30 Agustus 2023 yang sebelumnya menjabat di Inspektorat Daerah.
Dalam kesempatan diskusi dengan Ketua DPD Gibran Fans, Nesan mengatakan (Ormas) di Kota Bekasi sangat rentan terhadap konflik, sehingga diperlukan regulasi atau payung hukum untuk melakukan pengawasan terpadu.
“Kota Bekasi sangat rentan sekali terhadap adanya konflik. Apabila kita memberikan bantuan dana hibah maupun yang lain masih tidak pasti, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kurang tertibnya dalam pelaporan perjanjian dan pertanggungjawaban dari ormas tersebut,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Nesan menyatakan perlunya pembenahan dan peningkatan sumber daya manusia serta administrasi yang tertib.
“Kami ingin mewujudkan keputusan Walikota Bekasi berkenaan dengan pengawasan dan evaluasi terpadu ormas. Selain itu, kami juga akan merancang Peraturan Walikota untuk mengatur pengawasan terpadu terhadap ormas,” tambahnya.
Nesan juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan diskusi dengan berbagai stakeholder, termasuk DPRD Kota Bekasi dan para pimpinan ormas, untuk mengembangkan sistem pengawasan yang efektif. Kami berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan dengan mengembangkan wawasan kebangsaan. Pemkot Bekasi memperkirakan dana bantuan untuk partai politik (parpol) tahun 2025 tembus Rp11,5 Miliar. Menurutnya, dana tersebut cenderung mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp8,3 miliar. Kenaikan disebabkan jumlah partai yang bertambah di DPRD Kota Bekasi dan hitungan perkalian yang berubah. Jika pemilu sebelumnya jumlah partai di DPRD hanya 8 partai, kini bertambah menjadi 9 partai. Begitu juga hitungan perkalian yang tadinya dikali Rp1.500 per suara berubah menjadi Rp.7.500 per suara.
“Pemerintah daerah harus mengeluarkan kocek lebih dalam lagi karena jumlah partai yang duduk di DPRD bertambah. Ditambah lagi hitungan perkalian per suara partai juga berubah,” kata dia.
Ia menambahkan, dalam prosesnya tidak mudah untuk mencairkan anggaran parpol. Sebab ada kelengkapan yang mesti dipenuhi terlebih dahulu salah satunya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kelengkapannya harus dipenuhi terlebih dahulu, misalnya ada hasil audit BPK. Penerima dana hibah harus bisa mempertanggungjawabkan penggunan dengan baik dibuktikan dengan hasil audit BPK,” pungkasnya. (*)