Oleh H. Anwar Abbas ]*
IMBCNews | Pernyataan pemerintah melalui Menkopolhukam yang meminta PT GNI supaya bersikap terbuka dalam menyediakan data kepada pemerintah, membuat kita bertanya-tanya tentang masalah kejujuran dari PT GNI selama ini; Sehingga akibatnya, pemerintah tidak memiliki data dan informasi yang lengkap serta akurat tentang berbagai hal yang terkait dengan usaha dari PT GNI tersebut.
Hal tersebut, tentu saja sangat kita sesalkan. Karena, PT GNI terkesan tidak tunduk dan tidak patuh kepada ketentuan yang ada dalam negara RI. Sehingga pula sangat pantas bila dicurigai berbagai kemungkinan tindak penyelewengan dan pelanggaran hukum telah mereka lakukah.
Tidak mustahil, akibat dari tindakan mereka negara dan rakyat indonesia telah dirugikan. Padahal, dalam konstitusi negara kita, seperti yang terdapat dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 3 telah dinyatakan dengan tegas; Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pertanyaannya seberapa besar hasil dari pengolahan SDA tersebut yang di dapat oleh negara kita dan oleh mereka. Apakah tidak mungkin terjadi, di mana jumlah dan nilai yang mereka keruk dan ambil serta bawa ke Tiongkok sana jauh lebih besar dari yang mereka laporkan kepada pemerintah.
Siapa yang mengontrol dan mengawasinya? Dan apakah mungkin petugasnya bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sehingga bisa dijamin tidak akan terjadi kebocoran yang merugikan rakyat dan negara kita.
Begitu juga dalam penggunaan tenaga kerja. Semestinya, semua pekerjaan yang dapat dilakukan oleh anak-anak bangsa jangan diberikan kepada tenaga kerja dari Tiongkok sana, karena hal tersebut jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai dan semangat yang ada dalam pasal 33 UUD 1945. Karena, dari pasal tersebut negara atau pemerintah dituntut untuk bisa memberikan pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa kepada anak-anak bangsa kita sendiri dan jangan diberikan kepada tenaga kerja asing agar sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat kita wujudkan.
Tetapi dalam hal ini PT GNI tampaknya belum melaksanakannya, ini terlihat dari banyaknya tenaga kerja asing dari tiongkok yang bekerja di sana sehingga hal demikian tentu jelas akan menyakiti hati kita sebagai rakyat terutama para pekerja yang berasal dari Indonesia di PT GNI tersebut karena mereka tahu bahwa kitalahsebagai bangsa yang punya sumberdaya alam (SDA) tersebut tapi kenapa orang lain yang menikmatinya.
Adilkah ini? Tentu tidak adil. Oleh karena itu, kita harapkan, agar pemerintah menata ulang kembali hal-hal yang menyangkut pengelolaan SDA dan SDM yang dilakukan oleh PT GNI. Dan pemerintah, dalam hal ini tentu tidak boleh tunduk kepada para investor asing tersebut; Karena kita adalah negara dan bangsa yang berdaulat dan mereka harus menghormatinya.
]* Penulis, adalah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia