Jakarta-IMBCNews – Sebuah barang akan menjadi milik orang yang bersangkutan bila dia mendapatkan barang tersebut dengan cara-cara yang benar menurut ajaran agama dan hukum yang berlaku.
Untuk itu karena barang tersebut sudah jelas menjadi hak dari yang bersangkutan, maka semua orang harus dan wajib hukumnya menghormati kepemilikan dari orang tersebut.
Begitu juga sebaliknya bila ada orang yang mengatakan bahwa barang itu adalah miliknya, padahal barang tersebut dia dapat dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama dan hukum yang berlaku, maka kepemilikannya terhadap barang tersebut adalah gugur dan tidak sah.
Bahkan negara harus turun tangan untuk menyita barang tersebut dari yang bersangkutan. Begitu juga halnya dengan masalah kemenangan dalam pemilihan presiden dan anggota legislatif dan DPD RI.
Bila seseorang tersebut mendapatkan kemenangannya dengan cara-cara yang benar menurut agama dan hukum yang berlaku, maka wajiblah hukumnya bagi seluruh warga bangsa untuk menghormati dan mengakui kemenangan yang telah diperdapat oleh orang yang bersangkutan.
Tetapi jika kemenangan itu dia peroleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku, misalnya dia perdapat dengan cara-cara yang curang dan atau melalui praktek-praktek yang tidak terpuji maka kemenangan yang dia perdapat itu tidaklah menjadi haknya.
Oleh karena itu rakyat melalui prosedur hukum yang berlaku bisa menuntut kepada pihak pengadilan, agar membatalkan kemenangan yang katanya sudah dia perdapat tersebut.
Hal ini sangat penting dilakukan dan didudukkan masalahnya agar tidak terjadi silang sengketa di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sehingga kita bisa melaksanakan pembangunan untuk memajukan bangsa dan negara ini dengan aman, tentram dan damai, dimana semua pihak diharapkan akan ikut merasa bertanggung jawab bagi melaksanakan tugas mulia tersebut secara bersama-sama.
Untuk itu terkait dengan masalah pilpres dan pileg yang proses pemilihannya baru saja selesai dua hari yang lalu, kita harapkan agar seluruh warga masyarakat mengabaikan saja hasil quick count yang dilakukan oleh lembaga survey yang ada sampai KPU sudah selesai melakukan penghitungan suara yang ada secara baik dan benar, serta menyampaikan keputusannya tersebut secara resmi kepada publik.
Dan bila ada para pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan dari KPU tersebut, maka mereka dapat menggugat masalah tersebut ke mahkamah konstitusi sebagai sebuah lembaga yang memang bertugas untuk itu.
Penulis, Anwar abbas
Wakil Ketua Umum MUI