IMBCNEWS – Kota Bekasi – Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Bersama Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menerima hasil audit kinerja kepatuhan dari Badan Lembaga Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI namun hasilnya belum dibuka secara publik. Setelah hasil ini diterima saatny akan disampaikan hasilnya, intinya Bekasi wajib mematui aturan yang telah digariskan,
Dalam kesempatan itu, Sardi didamping Inspektorat Kota Bekasi Wisnu, Setwan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani, Asisten Daerah III Kota Bekasi Dwi, Asisten Pemeirntahan Kota Bekasi Lintong Dianto Putra hadir dalam satu ruangan di BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Kamis, kemarin
Pemerintah Kota Bekasi dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan sudah selesai diperiksa oleh BPK RI perwakilan Jawa Barat yang diberikan langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat Widhi Widayat.
Dalam hasil laporan kinerja dan kepatuhan Pemerintah Kota Bekasi dalam kepatuhan atas pengelolaan PAD Kota Bekasi.
Pj. Wali Kota Bekasi akan berupaya mendorong keuangan terkait PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Bekasi untuk terus mencapai target.
Point-point yang dalam hari ini dijabarkan oleh BPK RI Jawa Barat yang terdiri dari Pelaporan DPP dan Penetapan PBJT, Pajak Reklame dan PBB-P2 serta BPHTB
“Dalam hal ini kita akan menyikapi dari point-point yang disampaikan langsung oleh kepala BPK RI Jawa Barat untuk menertibkan point penting diatas.” pungkasnya.
ST/imbcnews