*Anwar Abbas
IMBC News | Ada beberapa tindakan pihak pemerintah dan pengusaha di PIK 2 yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, pemerintah telah menurunkan NJOP tanah di kawasan tersebut dari Rp.100 ribu lebih permeter menjadi Rp.48 ribu/meter. Hal tersebut tentu jelas selain akan berpengaruh terhadap harga tanah di kawasan tersebut juga akan menyebabkan turunnya pendapatan pemerintah dari PBB.
Lalu mengapa pemerintah tetap melakukannya ? Ternyata tujuannya adalah untuk membantu pihak pengusaha bagi mendapatkan harga tanah yang murah karena pihak pengusaha dalam membeli cukup berpedoman kepada NJOP yang baru bukan kepada NJOP yang lama.
Tindakan pemerintah yang seperti ini jelas tidak sesuai jiwa dan semangatnya dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat karena yang mendapatkan keuntungan besar dari proses jual beli tersebut adalah pihak pengusaha sementara si pemilik tanah jelas akan sangat dirugikan.
Jadi dalam kasus ini kita lihat pihak pemerintah dan pengusaha tampak telah bekerjasama dalam menipu, mencurangi dan merugikan rakyat. Oleh karena itu wajar saja masyarakat yang sudah cerdas dan tahu akan hak-haknya bereaksi keras dengan tidak mau menjual tanah mereka.
Tapi pihak penguasa dan pengusaha juga tidak kehilangan akal mereka membalas sikap rakyat tersebut dengan mengirim para aparat dan para preman untuk menakut-nakuti, mengancam dan mengintimidasi dengan harapan agar masyarakat mau menjual tanah mereka dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pihak pengusaha secara sepihak.
Masyarakat tentu saja tidak bisa menerima perlakuan tersebut. Untuk itu mereka bangkit melakukan perlawanan terhadap tindak semena-mena yang telah dilakukan oleh pemerintah dan pengusaha. Menyadari akan adanya perlawanan rakyat maka pemerintah mulai menyelamatkan diri dengan mengatakan PIK 2 bukan PSN.
Padahal yang dijadikan palu selama ini oleh pihak pemerintah dan pengusaha untuk menekan dan menggusur rakyat adalah kata-kata PSN tersebut. Pertanyaannya jika memang PIK 2 bukan PSN lalu kemana saja pemerintah selama ini ? Mengapa pemerintah membiarkan saja rakyatnya di permain-mainkan oleh oknum-oknum dari pihak pemerintah dan para pemilik kapital?
Inilah pertanyaan yang menggelayut dalam hati dan fikiran kita.
Tapi yang jelas dari kasus PIK 2 ini kita benar-benar tersadarkan bahwa di negeri ini memang telah terjadi praktik kolusi antara pihak pemerintah dengan pihak pemilik kapital.
Pihak pemerintah telah mereka jadikan kuda tunggangan untuk mencapai tujuan mereka sehingga banyak sekali UU dan peraturan serta kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tampak lebih berpihak pada kepentingan pemilik kapital, alih-alih rakyat.
Padahal kita tahu tugas pemerintah itu menurut konstitusi adalah melindungi rakyat, mencerdaskan dan mensejahterakan mereka.
*Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan dan Wakil Ketua Umum MUI