Guru besar UNiv Borobudur Jakarta Faisal Santiago, dok/ist
IMBCNEWS Jakarta | Guru Besar dari Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Dr Faisal Santiago mengatakan, penegakan hukum yang dimulai dari hulunya (baca: Mahkamah Agung) merupakan awal yang baik pemerintahan Prabowo Subiyanto.
“Selama ini jarang terjadi ketua Mahkamah Agung tampak legowo anak buahnya ditangkap oleh aparatur hukum lainnya. Mungkin ketua MA membaca arah kedepan pemerintahan Probowo dalam penegakan hukum, utamanya memberantas korupsi di Indonsia perlu tuntas,” katanya kepada pers di Jakarta, Rabu.
Faisal dimintai tanggapannya terkait penangkapan tiga hakim di PN Surabaya dalam kasus Ronald Tannur,
dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti. Gregorius Ronald Tannur dibebaskan oleh tiga haim itu sehingga publik mencurigai adanya jual beli kasus. Ketiga Majelis Hakim PN Surabaya yang menjatuhi vonis bebas dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Menurut Faisal, penangkapan tiga hakim itu bukan hanya memberikan kepercayaan kepada pemerintahan baru, tetapi juga dapat menaikkan kepercayaan hukum di dalam masyarakat. “Putusan hakim itu sabgat mencidrai msyarakat, karena itu kejaksaan yang berani menangkap dan menggeldah sesama penegakan hukum perlu mendapatkan dukungan dan apresasi masyarakat,” kata Direktur Pasca Sarjana di kampus itu.
Berdasarkan hasil forensik tim RSUD dr Soetomo jelas ditemukan banyak luka pada jenazah Dini. Seperti luka memar kepala bagian belakang, luka di leher, luka di dada, luka di perut kiri bawah, luka di lutut, luka di punggung, dan pada tungkai kaki atas.
Namun oleh hakim semu afakta itu tidak dilihat sebagai pokok pertimbangan, karena mata hati hakim terkunci dengan iming-iming uang atau suap dari pengacara yang menangani kasus tersebut. “Baik Kejaksaan, dan Kepolisian, jika ingin mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, tidak ada jalan lain kecuali harus bersih dan konsisten terhadap tugasnya yakni melayani rakyat dan bukan mencari keuntungan dari memeras rakyat,” kata Faisal.
Menyangkut soal ijin kepada Ketua MA jika ingin menangkap seorang hakim, Guru Besar yang sering menjadi ahli hukum pidana itu mengatakan, yang membutuhkan izin ketua MA adalah penangkapan selain operasi tangkap tangan (OTT).
“Itu dalam hal ketua, wakil ketua, dan hakim dapat dilakukan penangkapan oleh Jaksa Agung dengan seizin ketua MA, kecuali dalam hal tertangkap tangan tidak perlu izin.” Dalam UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Pasal 26 menebebutkan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. Disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
c. Disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Dengan demikian penangkapan tiga haim oleh jakasa tidak perlu diragukan dan dipertanyakan, tetapi sudah sesuai degan prosedur dan hukum kita, tegasnya.
imbcnews/diolah/