IMBCNEWS – Jember – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Diketahui, kasus tersebut sebelumnya sudah diselidiki sejak Agustus 2024. Pada saat itu, status HS masih sebagai saksi. Penetapan tersangka HS itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memangil saksi-saksi. Dia diduga terlibat dalam kasus rasuah pengadaan barang dan jasa berupa billboard tahun anggaran 2023. Hadi ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
“HS selaku plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini Sekda Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard), namun HS melakukan belanja reklame tetap, padahal, berdasarkan aturan Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011 penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) dilakukan oleh Biro Reklame,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Lebih lanjut Dirmanto menjelaskan Hadi dalam pelaksanaan belanja reklame tetap atau billboard dilakukan dengan cara pemecahan paket. Dia menyebut sesuai aturan hal itu harusnya dilaksanakan dengan metode tender.
Perbuatan Hadi dianggap merugikan negara hingga Rp 1.715.460.002. Ini didasarkan dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim. “Dilakukan penahanan pada Sabtu (2/11/24) dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirmanto.
Kepadanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 ratus juta dan paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember, Imam Hidayat mengaku belum menerima laporan lengkap atas perkara tersebut. “Saya sekarang belum menerima laporan lengkapnya ya. Saya masih minta laporan (detailnya) dari BKD dan Bagian Hukum, pak asisten atas penetapan beliaunya (Sekda Jember jadi tersangka),” ujarnya melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (2/11/2024). Menurutnya, kalau laporan penetapan tersangka dari kepolisian sudah selesai semua, dia akan segera rapat bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jember.
“Segera kami rapatkan bagaimana ke depan, mengingat saat ini Jember sedang tahap pembahasan KUA-PPAS dan pembahasan program lainnya untuk 2025, tentunya harus ada dirjen, bupati dan juga sekda,” kata Imam.
Imam mengakui, kondisi seperti ini akan membuat pembahasan program anggaran Pemkab Jember untuk 2025 akan sedikit molor, namun dia pastikan, hal tersebut pasti selesai sesuai batas akhir. “Kami akan lakukan langkah-langkah, kalaupun terjadi pending pun tidak akan terlalu lama. Jadi masih dalam koridor waktu pembahasan terkait apapun, bukan hanya anggaran, tetapi juga program-program lain,” pungkasnya. . (*)
Sumber : tribunjatim/imbc/diolah