IMBCNEWS Jakarta | Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) berkomitmen menerapkan penelitian diberbagai bidang, termsuk juga penelitian masyarakat adat sebagai bagian melaksanakan tridarma perguruan tinggi, (PT).
Penelitian itu, kata Ketua Prodi S-3 FH Ubhara Jaya Prof. Dr. Alum Simbolon, S.H., M.Hum. bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), katanya kepada pers di Jakarta, Kamis.
Ia memandang perlu mengoptimalkan kerja sama antara Prodi S-3 Ubhara Jaya dan Pusat Riset Hukum BRIN agar ada kerja sama mahasiswa S-3 dalam riset disertasi dari Library BRIN, perpustakaan unik di bawah lembaga tersebut.
Disebutkan, Ubhara Jaya berkomitmen hasil riset dapat menjadi kebaruan dalam proses perkuliahan, katanya, usai bertemu dengan Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Dr. Laely Nurhidayah.
Prof. Alum berharap mahasiswa, khususnya mahasiswa Program Studi (Prodi) S-3, dapat melakukan riset yang merupakan salah satu manifestasi tridarma perguruan tinggi. Pertemuan Ubhara dan BRIN itu, katana, untuk kolaborasi kegiatan riset dosen dan mahasiswa dengan Pusat Riset Hukum BRIN.
Dengan demikian, dosen dan mahasiswa sebagai akademikus dapat menjalankan riset yang telah menjadi agenda dari BRIN.
Pada hari itu juga, BRIN juga menerima sejumlah pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia yang diketuai Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.
Prof. Laksanto yang juga sebagai pengajar Ubhara jaya menyampaikan, perjuangan mendorong lahirya UU Hukuma Adat adalah tugas semua pihak, utamanya kelompok akademicus untuk terus melakukan penelitian dan penulisan baik lewat jurnal maupun opini ilmiah untuk menegaskan, perlunya ada UU hukum Adat yang dapat melindungi eksistensi mereka.
Pasal 18B ayat (2) menyebutkan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Nah sampai saat ini UU sebagai amanat dari konstitusi dasar itu belum juga lahir, tegasnya.
imbcnwes/sumber diolah/