IMBCNews, Karawang | Ikan jenis aligator terdapati di kolam mini Kantor Kecamatan Rawamerta. Merupakan jenis ikan dilindungi dan masyarakat dilarang memelihara atau membudidayakan, apalagi menjual-belikan, karena tindakan demikian melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Junto UU Nomor 45 Tahun 2009.
Sekali pun ada larangan tersebut, diherankan oleh beberapa warga, ikan yang panjangnya kira-kira 70 centi meter dan berada di kolam mini dalam kantor kecamatan itu, sudah cukup lama juga hidup di situ.
Camat Rawamerta, sebagaimana disampaikan Sekcam Sunadi pernah memberi sinyal tentang ikan tersebut termasuk salah satu hewan yang dilindungi dan dilarang dipelihara serta dibudidayakan oleh masyarakat.
“Saya memang belum tahu kalau ada Undang-undang yang melarangnya. Pak Camat Angga sudah menegur Satpol PP, itu ikan mau diapakan? Mau dibakar atau dimusnahkan. Tolong beri solusinya tentang ikan tersebut agar tidak ada lagi di kolam,” ungkap Sekcam Sunadi, menirukan ucapan Camat Rawamerta Angga Satria Atmaja SIP, di hadapan awak media, Selasa (1/10).
Sunadi menemukakan, ikan tersebut sudah ada dua tahunan berada di kolam mini kantornya. Pada dasarnya, lanjut dia, karena semula disebabkan faktor ketidak-tahuan ada jenis ikan air tawar yang tidak boleh dipelihara masyarakat.
“Ketidaktahuannya, bahwa jenis ikan ini dilindungi berdasarkan undang-undang. Selama ini belum ada saya mendapatkan materi sosialisasi tentang ikan air tawar yang dilarang untuk dipelihara,” sebut Sunadi.
Ada pun yang selama ini ia ketahui, hewan dilarang untuk dipeliahara masyarakat adalah macan atau harimau, burung cedrawasih, buaya dan semacam jenis binatang buas lainnya. “Untuk jenis ikan, saya belum begitu tahu larangannya. Baru tau dari sinyal yang disampaikan Pak Camat kepada Pol PP,” aku Sunadi.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang Ridwan mengatakan kalau memang itu jenisnya ikan alligator, termasuk Alligator Gar atau Atractorterus Patula yang dulu pernah juga dipelihara orang sebagai ikan hias dan adakalanya di akuarium. Itu adalah ikan yang tidak boleh dipelihara, dibudidayakan juga dijual-belikan.
Menurut Ridwan sudah ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 atau Permen-KP RI Nomor 19/Permen-KP/2020 sebagai turunan UU. Hanya saja, sebut Ridwan, untuk pengawasannya bukan kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Karawang.
“Itu pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. Jika terdapati ada yang memelihara ikan tersebut di wilayah Kabupaten Karawang tentu akan dikoordinasikan dengan dinas provinsi,” jelas Ridwan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/10).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihak dinas bisa saja memberikan surat pemberitahuan lebih dahulu kepada pemelihara ikan alligator tersebut, namun koordinasi dengan dinas provinsi dia pandang penting untuk dilakukan.
“Dinas perikanan kabupaten tidak bisa ambil keputusan, karena kewenangannya di dinas provinsi,” terang dia, seraya berharap agar masyarakat luas dapat lebih memahami bahwa ada larangan memelihara dan membudidayakan ikan alligator.
Hal lainnya, menurut Ridwan melalui koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat pihaknya akan mendorong agar ada materi yang dapat disampaikan dalam rapat minggon terutama tangkat kecamatan terkait Permen-KP RI Nomor 19/Permen-KP/2020. (hhr/asy-0110: lpt/lpg)