IMBCNEWS – BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir, setahun penjara. Vonis atas perkara korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi didampingi Harmijaya dan Heri Alfian sebagai anggota dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Senin, 4 November 2024. Putusan turut diketahui terdakwa beserta kuasa hukum dan dua JPU. Terdakwa M Yasir hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda 50 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman satu bulan,” kata Syarafi membaca vonis.
Majelis hakim menyampaikan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa. Sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta lebih subsider pasal 8 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Pertimbangan majelis hakim, terdakwa selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan lahan zikir menyebabkan kerugian negara yang menguntungkan orang lain,” kata majelis hakim.
Meski demikian, ketiga hakim menilai bahwa terdakwa Muhammad Yasir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dibebaskan dari dakwaan primer JPU. Seperti diketahui, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh sebelumnya menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh tersebut pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Dia dinyatakan melanggar hukum dengan melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 1.008.057.375 sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Terkait putusan tersebut, terdakwa beserta kuasa hukum mengaku masih pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Sutrisna dan Devi Safliana.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. JPU menyebutkan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih pada 2018 dan 2019. Lahan berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Selanjutnya Deddy Armansyah selaku kepala desa yang didakwa dalam secara terpisah membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama Sofyan Hadi. Selanjutnya, terdakwa M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat, bukan milik orang perseorangan, kata JPU.
Sebelumnya, Deddy Armansyah dan Sofian Hadi, dua terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun, Kamis, 31 Oktober 2024. Deddy dijatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan denda Rp 100 juta subsider empat bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 66,5 juta lebih dengan sisa yang harus dikembalikan Rp 5,1 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Sofian menjatuhkan hukum pidana penjara satu tahun enam bulan denda Rp 100 juta subsider satu bulan terhadap Sofian Hadi. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 142 juta dan sudah dikonversikan seluruhnya dari harta benda yang disita. Sehubungan dengan itu, dalam perkara ini juga terdapat dua terdakwa baru, yakni Rusli Raden dan M Ansari Yahya yang menjalani sidang perdana di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat, 1 November 2024. (*)
Sumber: antara/ajnn/imbc/diolah