IMBCNEWS Jakarta | Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indoneia (IKAMI) Al Katiri, SH MH mengisyaratkan, pernyataan Preiden Prabowo Subianto dihadapan mahasiswa Indonesia di kampus Al Azar Kairo Mesir, alarem halus bagi pejabat publik pemerintahan sebelumnya, untuk segera bertobat atau mengembalikan dana yang dikorupsi sebelum mereka ditangkap.
Presiden itu orang Jawa, kalau mau nangkap ia harus memberikan sinyal halus. Oleh karenanya, mestinya para pejabat atau pelayan publik dimasa pemeritahan sebelumnya, segera bertobat, caranya mengakui dan mengembalikan dananya yang dikorup kenegara, maka Presiden akan memberikan ampunan, kata Alkatiri, mengomentari pidato Presiden di Kairo Mesir, pekan ini.
Presiden Prabowo, kata Al Katiri, meminta para Koruptor mengembalikan uang negara yg telah dikorupsi oleh mereka baik secara terang terangan maupun sembunyi itu jelas ditujukan pada para pejabat dan anggota DPR pada rezim yang lalu, mungkin Rezim Pemerintahan Joko Widodo yang telah berkuasa selama 10 tahun. Tetapi itu mungkin, “menduga” pikirannya Presiden, kata Katiri sambil berseloroh tertawa.
Disebukan, statemen itu disampaikan berkali kali beliau menyatakan akan mengejar para koruptor yg selama ini menggerogoti uang negara yg seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat. “Nampaknya Presiden telah memberikan warning secara tidak langsung kepada pembantu pembantunya sendiri untuk kooperatif jika ada yang melakukan korupsi pada waktu lalu, suruh mengembalikan, jika tidak tobat dan tidak mengembalikan Presiden akan berlaku tegas dalam melakanakan UU,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika uang hasil korupsi dikembalikan ke negara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan proses penggodokan pemberian amnesti atau abolisi bagi koruptor yang telah dimulai sejak sebulan lalu.
Rencana ini bagian dari pemberian amnesti dan abolisi bagi 44.000 narapidana. Khusus untuk koruptor, ada syarat pengembalian kerugian negara yang kini masih didiskusikan.
Ia menyampaikan, pernyataan Presiden Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorup merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara.
Hal itu pun diklaimnya sejalan dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006.
”Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban menyesuaikan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kita dengan konvensi itu, tetapi kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya.
Sementara Pegiat antikorupsi mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal langkah pemerintah memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat dengan cara mengembalikan keuangan negara yang dicuri. Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, pernyataan Prabowo cenderung melegitimasi tindakan lancung para koruptor alih-alih memperkuat pemberantasan korupsi.
“Pernyataan Presiden Prabowo ini keliru karena ini hanya memberi keuntungan pada koruptor,” kata Herdiansyah saat dihubungi pada Kamis, 19 Desember 2024.
Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Herdiansyah menjelaskan, pengembalian uang atau kerugian negara oleh koruptor tidak melegitimasi bisa bebas dari jerat pidana. Pasal 4 Undang-Undang tersebut telah mengatur secara jelas pengembalian kerugian negara atau perekonomian tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
imbcnews/diolah/