IMBCNews – Jakarta – Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman (FWL) telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) bagi anggota korps Bhayangkara yang melakukan pelanggaran setelah ketahuan positif narkoba dan melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Kronologinya, berdasarkan pengakuan sejumlah saksi termasuk petugas hotel, Fajar membooking sebuah kamar di Hotel di Kupang, NTT (11 Juni 2024) untuk melakukan aksiny mencabuli tiga anak di bawah umur dan satu dewasa yang dipesan dari prempuan berinisial F dengan imbalan Rp3 juta.
Selain melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya, ia juga mengunggah aksi bejatnya terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut sehinga daru situlah, Polisi Federal Australia (FDA) menemukan sumber pembuatan video dibuat di Kupang, lalu menerskan temuannya kepada Mabes Polri.
Selain terancam dipecat sebagai anggota Polri, FWL juga bisa dijerat kasus pidana pencabulan pada anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kasus pencabulan anak dan penyalahgunaan narkotika hanyalah satu dari sederatan penyimpangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri, mulai dari bintara sampai perwira tinggi.
Kasus yang relatif anyar, pemerasan terhadap 400an warga Malaysia yang menonton pementasan musik Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh 18 oknum polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat dandan Polsek Kemayoran, Desember lalu.
Mereka memeras warga Malaysia itu sampai terkumpul Rp32 miliar dengan tuduhan telah mengosumsi narkoba walaupun setelah dites urine ternyata negatif.
Kasus itu terkuak setelah muncul keluhan dari sejumlah penonton DWP berasal dari negeri jiran,Malaysia yang menjadi korban pemerasan 18 oknum polisi yang totalnya Rp2,5 miliar.
Kasus yang viral berminggu-minggu itu terkait penembakan sampai mati terhadap Brigadir Yosua Hutabarat oleh atasannya Kadiv Propam Polri Irjen. Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Jakarta Selatan 8 Juli 2023 gegara diduga ada hubungan asmara antara isterinya dan korban yang juga adalah ajudannya. Sambo dihukum seumur hidup.
Sebelumnya Kabid Hubungan Int’l Irjen Pol. Napoleon Bonaparte divonnis empat tahun gegara “menghapus” daftar ‘red notice” atau pencekalan oleh Polisi Internasional terhadap buron kelas kakap Djoko Tjandra pada 2020.
Di rutan Polri, perwira tinggi Polri berbintang dua itu berulah dengan melumuri wajah sesama tahanan di Rutan Mabes Polri. M. Kace dengan tinja.
Sementara Kapolda Sumatera Barat Irjen Reddy Minahasa dipecat dari Polri dan dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Mei 2023 gegara menukar lima kg barang bukti sabu dengan tawas untuk dijual.
Ironisnya, aksi busuknya ketahuan, hanya selang beberapa hari saat ia henak dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur.
Kasus lainnya yang juga viral terkait Kaops Polsek Solok Selatan, Sumbar AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya, AKP Ulil Ryanto (24/11) diduga gegara kesal, permintaannya membekingi aktivitas tambang liar tak digubris korban
Sedangkan Kasatserse Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada awal Feb. 2025 karena terbukti memalak dua terdakwa pembunuh remaja berusia 16 tahun bernama Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo.
Kasus-kasus lebih kecil yang juga viral di medsos a.l. bintara Polda Metro Jaya, Aipda Ucok menganiaya ibunya, HS (61) hingga tewas di rumahnya di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kab. Bogor, 1 Des. Lalu.
Di Semarang Aipda Robig Zaenudin menembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Octafandy pada 9 Des. Lalu dengan dalih untuk menghentikan aksi tawuran.
Catatan kelam perilaku oknum polisi tercermin dari laporan Amnesty Internasional (AI) , di mana oknum Polri terlibat 29 kasus pembunuhan di luar hukum dari 116 kasus kekerasan sepanjang Januari – November 2024.
Menurut Direktur Eksekutif AI Usman Hamid, 31 korban meninggal dunia dalam 29 kasus pembunuhan di luar hukum terjadi di Papua (5), Sumatera Utara (4), Riau (3), Sumatera Selatan (2), Banten (2), dan Aceh (2).
Di luar itu, masih ada 26 kasus penyiksaan dan perlakuan kejam yang dilakukan polisi selama 2024 dengan total 39 korban di 18 provinsi.
Sepanjang 2024, anggota Polri juga terlibat 28 kasus intimidasi dan kekerasan, 21 penangkapan semena-mena, tujuh kali penggunaan gas air mata tak sesuai prosedur, tiga penahanan, sekali penghilangan dan sekali pembubaran diskusi.
Kasus-kasus penyimpangan dan pelanggaran oleh oknum polisi bagai “puncak gunung es”, karena banyak yang tidak terekspos media, diselesaikan secara internal atau kekeluargaan, bahkan mungkin disertai ancaman atau penyelesaia “damai”.
Sudah menjadi rahasia umum, untuk mendaftar jadi anggota Polri, orang harus bayar puluhan bahkan di atas seratus juta rupiah, pungli di jalan-jalan umum dan pengurusan SIM, surat kendaraan atau pencairan santunan asuransi Jasa Raharja bagi korban.
Seperti dikeluhkan sejumlah pengamat kepolisian, nyaris tidak berfungsinya pengawasan, bahkan seolah-olah terjadi pembiaran, membuat berbagai pelanggaran dan penympangan terus terjadi.
Ayo pak polisi, tunggu apa lagi, untuk melakukan pembenahan total. Contoh-contoh dan barang bukti tidak kurang-kurangnya, begitu juga desakan masyarakat untuk melihat polisi yang jujur, berwibawa dan pengayom sejati! (imbcnew/Theo/sumber diolah)