Jakarta-IMBCNews – Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama Abu Rokhmad menyatakan semangat dan komitmennya untuk terus melanjutkan program prioritas Gus Menteri Agama dalam penguatan moderasi beragama.
Menurutnya, sejak lahirnya Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, amanat tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama tetapi juga semua kementerian yang disebut di dalam Perpres itu.
“Ini menjadi bagian kunci, bagian penting dari penguatan moderasi beragama,” ujar Abu Rokhmad pada acara Seminar dan Lokakarya Penguatan Moderasi Beragama Bersama Perguruan Tinggi di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Dengan mengusung tema penting membangun ekosistem moderasi beragama di perguruan tinggi, ini sangat tepat karena kampus sebagaimana kita ketahui adalah kumpulan orang-orang terdidik, calon sarjana, sarjana, dan para guru besar.
“Mereka merupakan key opinion leader di wilayahnya masing-masing dan di bidangnya masing-masing,” ucap Abu Rokhmad.
Abu Rokhmad menyatakan bahwa di kampus-kampus umum tersebut jauh lebih multikultur dan jauh lebih menantang untuk meneruskan program penguatan moderasi beragama itu. Kampus umum memiliki mahasiswa yang karakternya spesifik.
“Oleh karena itu, moderasi beragama bisa ditinjau dari berbagai sisi, bisa dilihat sebagai intellectual discourse, melihat wacana intelektual, pemahaman penafsiran, kajian filosofi, perspektif, teori, dan sejenisnya,” pungkasnya. (*)