IMBCNews, Sanggau, Kalbar | Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melakukan pendampingan deportasi (pemulangan) 100 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) Bermasalah yang dipulangkan oleh pemerintah Malaysia dari Negara Bagian Sarawak ke Kalimantan Barat (Kalbar), Indonesia.
“Sebelum di deportasi ke 100 orang WNI/PMI-Bermasalah itu telah menjalani masa hukuman kurang penjara di Depot Tahanan Imigresen Semuja, Serian, Sarawak. Dan mereka di deportasi pemerintah Malaysia melalui perbatasan Tebedu-Entikong tepatnya me;a;ui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang berada di Kabupaten Sanggau, Kalbar,” ungkap Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya usai kediatan deportasi Kamis, 11 Juli 2024.
Sigit menjelaskan ke 100 orang WNI/PMI-Bermasalah tersebut terdiri dari 86 orang laki-laki dan 14 orang perempuan.
“Semua WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut melakukan pelanggaran
peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu delapan orang telah habis masa izin
tinggalnya, 88 orang tidak memiliki dokumen atau izin tinggal, dan empat orang karena melanggar aturan terkait lainnya,” ujar Konjen RI Kuching.
“Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” timpalnya.
Sigit menambhakan, sejak bulan Januari hingga tanggal 11 Juli 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 2.370 orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi
dan 70 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program
repatriasi. (S.Ardi)