IMBCNews, Namrole_Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Robo Souwakil mengaku, sehari sebelum memasuki masa tenang, telah menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel dan ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel, untuk segera melepas Alat Peraga Kampanye (APK) dimasa tenang.
Himbauan tersebut sesuai surat nomor 205/K.Bawaslu-Bursel/PM.00.02/11/2024, yang ditujukan kepada KPU Bursel dan Paslon Bupati dan Wabup nomor urut satu, La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily, Paslon nomor urut dua, Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnussa dan Paslon nomor urut tiga, Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa.
“Dalam rangka fungsi pencegahan Bawaslu Kabupaten Bursel menjelang masa tenang yang akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Maka Bawaslu Bursel menghimbau kepada KPU Bursel sesuai ketentuan pasal 28 ayat lima dan ayat enam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wakil Walikota pada ayat 5 menyebutkan alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, ” ujar Robo, via rilisnya, yang diterima IMBCNews, Sabtu, 23 November 2024.
Sementara, pada ayat enam menyebut KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota melakukan pembersihan APK sebagaimana dimaksud ayat lima berkordinasi dengan paslon, partai politik (Parpol) peserta pemilu, atau gabungan parpol peserta pemilu, Bawaslu provinsi) kabupaten/kota dan pemerintah daerah, ” tutur Robo.
Maka itu, dia menginstruksikan kepada jajaran di tingkat kecamatan dan desa (PPK dan PPS) untuk berkordinasi dengan pemerintah setempat untuk menertibkan APK disetiap kecamatan dan desa.