IMBCNews, Namrole_Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Husni Hehanussa menuturkan, dua kecamatan di kabupaten Bursel, yang telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
“Terkonfirmasi ada dua kecamatan yang sudah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan. Pertama kecamatan Namrole dan Kecamatan Waesama, ” ujar Hehanussa, kepada IMBCNews, Jumat, 29 November 2024, di Kantor Camat Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku.
Dia menyebut, untuk empat kecamatan lainnya, belum dapat dilaksanakan bersamaan dengan dua kecamatan tersebut, karena logistik untuk mendukung proses perjalanan rekapitulasi di tingkat kecamatan sementara dalam perjalanan.
“Saya rasa paling lambat besok sudah mulai jalan di empat Kecamatan, ” kata Husni.
Meski pleno belum dilaksanakan serentak di kecamatan lainnya, orang nomor satu di KPU Bursel ini optimis, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat selesai tepat waktu sesuai dengan tahapan pelaksanaan.
“Saya optimis, pleno rekapitulasi perolehan suara bisa selesai sebelum jadwal yang telah ditetapkan KPU Bursel. Bisa saja selesai sebelum 3 Desember atau 3 Desember 2024,” tutur Hehanussa.
Menurutnya, karena diberikan jadwal dari 28 November hingga 3 Desember untuk melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, sehingga dinilai masih ada cukup waktu untuk melaksanakan sesuai jadwal.
“KPU diberikan kesempatan untuk rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten jadwalnya dari 28 November hingga 6 Desember 2024,” ucap Hehanussa.
Dia menyebut, KPU Kabupaten Bursel juga satu dua hari kedepan akan membuka pembukaan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Berdasarkan hasil rapat kemarin di agendakan 2 Desember 2024 sudah bisa dibuka rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten.
“Harapannya, semoga penyelenggara di tingkat kecamatan dan teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS) mampu mempersentasekan hasil rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan, ” kata Husni.