IMBCNEWS Jakarta | Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dapat ditengarai lembaga itu belum mempunyai kemandirian dari intervensi politik pihak luar. Para pengamat sepakat KPK untuk tidak buru-buru menetapkan Hasto sebagai tersangka sebelum kasus pokonya selesai, yakni Harun Masiku tertangkap atau diadili dulu meski dengan putusan inabsentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Pengamat politik Ray Rangkuti dan Praktisi Hukum Bonyamin Saiman sama-sama sependapat menilai lembaga KPK membuat hiruk pikuk informsi yang bias, terkait penetapan Sekjen PDI sebagai tersangka dalam kasus lama, atau lima tahun silam, katanya di Jakata Selasa.
Menurut Ray Rangkuti, Sekjen PDIP itu dijadikan tersangka saat ia “kencang sekali” mengeritik kebijakan mantan Presiden Joko Widodo dan Prabowo.
Banyak kasus yang diadukan ke KPK dilingkaran keluarga Jokowi, tetapi mental dan dinilai kekurangan data, tetapi kalau pihak lain atau ada orang yang berani mengeritik kepada Jokowi, mudah untuk dijadikan sebagai tersangka. Itulah keanehan hukum, makanya sejak dulu saya tidak sependapat kalau lembaga KPK di bawah eksekutif karena pekerjaannya sama dengan Polisi dan Kejaksaan, atau hanya menjalankan perintah.
“Kalau mau fair, mestinya KPK menangkap atau mengadili dulu Harun Masiku, karena pokoknya ada disana. Setelah itu, baru menyasar dengan pihak lain. Hasto sendiri, menurut saya, tidak terkait menerima suap dalam arti korupsi, karena uangnya Harun Masiku, bukan uang milik negara dan Hasto juga bukan sebagai pejabat dilinkungan pemerintah,” kata Ray.
Hal senada disampakan Bonyamin Saiman yang mengatakan, KPK saat ini terkesan hanya membuat gaduh dimasyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi sejak 5 tahun silam itu KPK belum dapat menangkap Harus Masiku sebagai orang yang paling bertanggugjawab apakah benar memberikan suap atau tidak. Kalau ia belum tertangkap kemudian memnjadikan orang baru sebagai tersangka, akan menurunkn kepercayaan terhadap lembaga itu sendiri.
“Mestinya KPK memburu dan menangkapnya. Jika tidak bisa menangkap, KPK dapat menyidangkan kasus itu meskipun tanpa kehadiran tersangka (inabsentia). Cara itu jauh lebih klier ketimbang menjadikan tersangka Hasto sebelum jelas kasus pokoknya,” kata Bonyamin.
Dikatakan, informasi itu sudah sejak dua minggu silam saya mendengar. Tetapi cara seperti itu akan menjadikan KPK seolah masih disetir oleh pihak lain atau belum ada kemandirian, katanya, dalam suatu wawancara TV.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK, Hasto disebut sebagai tersangka pada kasus dugaan suap yang sama dengan buron Harun Masiku.
Dari sumber web online, Selasa (24/12/2024), surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.
Suap itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Selain Harun dan Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
imbcnews/sumber lain diolah/