IMBC NEWS, Jakarta | Ketentuan pengundian nomor urut partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diubah lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Dalam ketentuan terbaru, terdapat tiga kriteria partai yang ikut pengundian nomor urut.
Pertama, partai yang masuk parlemen 2019, bagi yang menginginkan nomor urut baru. Kedua, partai yang non-parlemen. Ketiga, adalah partai baru yang lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada pun partai parlemen yang tidak ingin nomor urut baru diperbolehkan menggunakan nomor urut yang didapat pada Pemilu 2019.
Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 digelar di halaman kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12) malam. Berdasarkan ketentuan terbaru tersebut dan hasil pengundian, nomor urut bagi partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) | (dari berbagai sumber)