IMBCNews, Namrole_Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Husni Hehanussa menyebut, KPU Bursel, masih menerima pindah pemilih, hingga batas pada Rabu, 20 November 2024.
“Bagi masyarakat Bursel, yang ingin mencoblos namun memiliki kendala untuk mencoblos pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa mengajukan pindah memilih,” ujar Husni, kepada IMBCNews, Sabtu, 16 November 2024, di gudang logistik KPU Bursel, Provinsi Maluku.
Saat ini masih ada beberapa hari tersisa, menuju penutupan pindah pemilih, pada Rabu, 20 November 2024 mendatang.
Adapun syarat untuk bisa mengajukan pindah memilih ke TPS lain, sebagai berikut, karena yang bersangkutan sedang ditugaskan karena pekerjaan di tempat tersebut, atau dia sedang rawat inap di tempat tersebut atau menjaga orang yang sedang rawat inap di tempat tersebut, dan terdampak bencana alam serta dipidanakan.
“Bagi mereka yang memenuhi syarat tersebut, harus membawa serta bukti, misalnya bagi yang bertugas di tempat lain, wajib melampirkan surat dari kantor bersangkutan, bahwa sementara ditugaskan di tempat tertentu, ” kata Hehanussa.
Menurutnya, lampiran surat keterangan itu yang nantinya diinput sebagai bukti pengajuan pindah memilih.
“Bagi yang ingin pindah memilih, bisa datang ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga ke KPU setempat, untuk melaporkan bahwa ingin pindah memilih, ” tutur orang nomor satu di KPU Bursel ini.
Dia mengaku, jumlah daftar pemilih pindahan nanti dibutuhkan, untuk dimasukan di dalam kotak suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub).
Adalah Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Bursel Disman Longa juga mengemukakan hal senada.
“Iya pindah pemilih sudah dibuka dan saat ini masih dalam waktu pindah pemilih, yang batas akhirnya pada Rabu, 20 November 2024, pukul 00.00 WIT, ” ucap Disman.
Adapun untuk pindah pemilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dari luar Bursel, misalnya Kota Ambon, maka akan mengurus pindah pemilih dari KPU Kota Ambon disertai bukti yang menerangkan alasannya, baru kemudian bisa dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS terdekat.
Sedangkan untuk DPT Kota pindah memilih di DPTb Kabupaten maka pemilih hanya bisa memilih Paslon Gubernur dan Wagub saja.
“Jadi hanya satu surat suara yang dapat dicoblos, yaitu Pilgub, ” ujar Longa.
Ia menuturkan, bagi yang sudah mengurus DPTb, bisa mengambil surat pindah memilih di kantor KPU Bursel.