IMBCNews, Jakarta | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam membantu sistem pengawasan sektor kelautan dan perikanan di tengah semakin beragamnya modus kejahatan di sektor ini.
“Pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan terus berkembang, sehingga membutuhkan peran berbagai pihak termasuk dari Pokmaswas, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono sebagaimana dilansir Antara, di Jakarta, Ahad.
“Kasus-kasus besar yang kami tangani juga merupakan andil dari laporan masyarakat, seperti penangkapan kapal asing Run Zheng 03 dan penggagalan penyelundupan BBL,” kata Pung Nugroho.
Dia menyebut, beberapa pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan meliputi penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), penyelundupan benih bening lobster (BBL), reklamasi, dan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Lain itu, importasi ikan yang tidak sesuai dengan peruntukan diperjualbelikan di pasar, destructive fishing, hingga jual beli ikan yang dilarang atau dilindungi.
Oleh karena itu, menurut Pung Nuroho, peran aktif masyarakat sangat membantu, mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi selama ini, seperti luasan laut Indonesia, keterbatasan anggaran untuk melakukan patroli, hingga kurangnya jumlah sumber daya manusia pengawas.
Ajakan peningkatan peran Pokmaswas ini pun dibarengi dengan upaya meningkatkan kemampuan para anggota. Salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pokmaswas. Terbaru Bimtek digelar di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (14/12).
“Keterlibatan Pokmaswas dalam pengawasan, sah dan diakui undang-undang. Masyarakat 1×24 jam ada di lapangan, tahu kondisi di lapangan. Silakan lapor ke kami, kami pasti turun,” kata Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Pokmaswas merupakan bagian dari sistem pemantauan yang melengkapi Pusat Pengendalian dan Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki KKP. (Sumber: Antara)