IMBC NEWS, Mataram | Terungkap…! Seorang bendahara desa di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) habiskan anggaran ratusan juta rupiah bermain judi dalam jaringan (daring).
Perbuatan Bendahara Desa Jero Gunung, Muhammad Agil Iqbal terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis (26/1).
“Anggaran desa yang telah dicairkan oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk bermain judi slot atau roulette online,” kata Isa Anshori mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Agil Iqbal.
Jaksa menyebut dalam uraian dakwaan, nominal anggaran desa yang digunakan terdakwa untuk judi daring sebanyak Rp224 juta. Terdakwa mencairkan uang tersebut dari Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa.
“Untuk bermain judi daring, terdakwa melakukan dua kali penarikan dalam periode dua hari pada bulan Mei 2022,” urai jaksa.
Pertama, pada 10 Mei 2022, terdakwa melakukan penarikan anggaran desa Rp140 juta. Terdakwa menghabiskan uang tersebut untuk membayar utang gadai kendaraan roda empat milik pribadi sebesar Rp15 juta, biaya makan Rp600 ribu, dan sisanya habis di meja judi daring.
Kemudian, sebut jaksa, pada 11 Mei 2022, terdakwa kembali melakukan penarikan dengan nominal Rp100 juta.
“Jadi sekitar Rp224 juta anggaran desa dihabiskan terdakwa untuk modal judi daring. Itu uang habis dalam dua hari,” ungkap dia sebagaimana dilansir Antara.
Jaksa menguraikan hal tersebut sesuai dengan hasil audit Inspektorat Lombok Timur yang merilis kerugian negara senilai Rp271 juta.
Dengan uraian dakwaan demikian, jaksa mendakwa Agil Iqbal telah menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara desa dengan memalsukan dokumen pencairan anggaran dan tanda tangan kepala desa.
Uang itu pun dikatakan Isa tidak digunakan terdakwa sesuai perencanaan APBDes Jero Gunung Tahun Anggaran 2022. Melainkan, uang itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dengan uraian perbuatan demikian, jaksa mendakwa perbuatan melawan hukum Agil Iqbal dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan.
Majelis hakim usai mendengar tanggapan tersebut mempersilahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam agenda sidang lanjutan pada pekan depan. (Sumber: Antara dan Republika)