IMBCNews, Karawang | Selama bulan Agustus 2024, bagi warga yang mengurus dokumen seperti KTP, KK, Akta Lahir dan lainnya akan diberi hadiah doorprize, dengan syarat datang sendiri. Demikian diugkap Kepala Desa (Kades) Pasirjengkol Kecamatan Majalaya Tati Maryati,.
“Ya warga datang sendiri ke kantor desa tidak melalui Pengurus RT atau Kadus apa yang diperlukan maka warga itu sendiri yang datang; Karena, selama ini, banyak juga yang diperantarai atau diwakili pengurus RT atau kadus. Padahal yang diurus ada kalanya indentitas pribadi seperti KTP,” sebut Tati di hadapan wartawan, di kantornya, Rabu.
Ia menjelaskan, penyediaan hadiah doorprize hanya berlaku pada bulan Agustus. Tujuannya memdorong warga untuk datang sendiri ke kantor desa mengurus keperluannya.
“Di Kantor Desa Pasirjengkol ini semua pelayanan semacam KK dan KTP tidak dipungut bayaran sama sekali. Warga tinggal datang saja sendiri. Kalau datang sendiri ‘kan supaya warga tahu soal pengurusan dokumen peribadi dan sebagainya,” kata Tati.
Selama ini soal pelayanan di kantor desa, lanjut Tati, kebanyakan warga tidak datang sendiri. “Padahal tidak datang sendiri, tapi terkadang ada juga isu-isu pihak aparatur desa mempersulit; Atau bahkan ada juga warga yang bilang pelayanan di kantor desa ada bayarannya. Yang seperti ini menurut saya perlu kita luruskan,” tutur dah harap dia.
Lebih lanjut Tati berharap, selama bulan Agustus 2024 ini hendaknya warga tidak ragu-ragu lagi datang sendiri ke kantor desa. “Mengenai adanya hadiah doorprize, hanya kita jadikan upaya memotivasi warga kalau ada yang hendak diurus supaya datang sendiri,” pungkas Tati. (hhr/asy0708: lpt/lpg)