IMBCNews, Jakarta | Pemerintah Taiwan diminta segera mempublikasikan jadwal penerapan Undang-Undang Implementasi Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan dan memulai penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran dan tuntutan lainnya.
Permintaan itu antara lain tertuang saat Badan Hukum terkait Greenpeace mengadakan konferensi pers pada Kamis, 12 Desember 2024.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan Perancangan Undang-Undang Implementasi Konvensi Penangkapan Ikan telah diumumkan pada 22 September tahun ini. Saat penggodokan RUU, menerima pendapat dari semua lapisan masyarakat dan akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum.
Lain itu disanyalir telah banyak dugaan terkait kasus pelanggaran yang disebutkan pada konferensi pers tersebut. Direktorat Jenderal Perikanan akan secara aktif menyelidiki bukti-bukti spesifik, dan menanganinya sesuai dengan hukum serta tidak membiarkan terjadinya kerugian terhadap hak-hak awak kapal.
Menyikapi laporan investigasi dalam konferensi pers, sekurangnya 12 kapal ikan diduga melakukan pelanggaran. Untuk hal ini, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan telah memulai prosedur investigasi setelah menerima informasi relevan dari Greenpeace pada Selasa.
Disebabkan dugaan informasi tersebut terukir dari tahun 2019, awak kapal yang dipekerjakan saat itu telah meninggalkan kapal dan pulang ke negaranya masing-masing. Oleh karena itu, badan yang memberikan laporan ini diminta untuk memberikan bukti spesifik atas kasus tersebut, agar penyelidikan mambawa manfaat dan bermakna dapat dilakukan sesegera mungkin.
Harapan Badan Hukum terkait Greenpeace pada saat konferensi pers, supaya dapat pula dilakukan secara efektif untuk melindungi hak dan kepentingan awak kapal. Lain itu, mengenai kasus kapal ikan Hsin Lian Fa No.168, dengan adanya kerjasama antara Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan dan Pemerintah Indonesia, para awak kapal yang terdampar telah dibantu untuk pulang ke tanah air dan telah menerima gaji.
Sedangkan pemilik kapal, sebut Badan Hukum di konferensi pers, selain para awak kapal menerima sanksi administratif untuk diminta tanggungjawabnya, bagian yang berkaitan dengan perdagangan manusia juga telah dialihkan ke penyelidikan kriminal.
Mengenai laporan terkait tuduhan agensi perantara Indonesia yang memungut biaya yang tidak selayaknya, penahanan dokumen dan lainnya, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan telah mengubah Undang-Undang pada tahun 2022 yang mewajibkan Pemilik Kapal membayar langsung gaji awak kapal secara penuh.
“Pembayaran gaji tidak dapat melalui Agensi perantara luar negeri atau negara asal awak kapal,” kata Pimpinan Badan Hukum di konferensi pers.
Ia menjelaskan, sejak di tahun yang sama, kerjasama antar kementerian berantusias melaksanakan「Perencanaan Aksi Hak Asasi Manusia Perikanan, dan Direktorat Jenderal Perikanan dengan penambahan inspektur investigasi menjadi 60 orang.
“Yang dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan, secara signifikan meningkatkan frekuensi inspeksi hak-hak kerja di kapal ikan perairan laut lepas Taiwan dan tingkat cakupan telah melebihi 92 persen,” katanya.
Jika diketemukan melakukan pelanggaran aturan, sebut Badan Hukum di konferensi pers, akan dikenakan sanksi sesuai hukum. Intensitas inspeksi dan tingkat cangkupan telah melampaui tingkat internasional.
Komunitas Masyarakat Sipil meminta Undang-Undang yang mewajibkan kapal ikan perairan laut lepas untuk memasang Wi-Fi, melindungi hak penggunaan secara wajar dan lainnya.
Sedangan Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyadari pentingnya komunikasi awak kapal di tengah laut. “Sejak tahun 2022 telah diberikan subsidi untuk biaya peralatan Wi-Fi dan biaya komunikasi, mendorong kapal ikan perairan laut lepas untuk mengizinkan awak kapal menggunakan Wi-Fi, dan bersama dengan awak kapal dan kelompok industri mendiskusikan perumusan pedoman penggunaan yang relevan,” kata Pejabat Direktorat Perikanan Taiwan.
Hanya saja, tambahnya, dikarenakan lingkungan internasional dan domestik saat ini masih belum memungkinkan, maka akan meninjau strategi promosi yang tergantung pada evolusi teknologi komunikasi satelit dan situasi pasokan pasar domestik. (asyaro g kahean: spr/dir.xue/humas-teto)