IMBCNews, Namrole_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan (Bursel), Minggu, 17 November 2024, menggelar Rapat Kordinasi (Rakor), bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Resor (Polres) Bursel dan Liaison Officer (LO) ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bursel, guna mempersiapkan debat publik kedua.
Debat publik kedua, direncanakan akan dilaksanakan pada Senin,18 November 2024, di gedung Serba Guna Kota Namrole,
Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Imran Loilatu, dalam pernyataannya usai Rakor, menyampaikan bahwa untuk persiapan debat kedua, ada beberapa hal yang telah didiskusikan.
“Pertama, terkait evaluasi debat pertama, KPU mencatat beberapa aspek yang perlu dilengkapi dalam prosesi debat, dan perbaikan tersebut sudah dibahas dalam rakor, ” ucap Loilatu, kepada insan pers, Minggu, 17 November 2024, di kantor KPU Bursel.
Kedua, mengenai pengamanan, KPU mengundang kepolisian untuk memastikan pelaksanaan debat berjalan aman, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebelum maupun setelah debat selesai.
“KPU Bursel tidak hanya bertugas menyelenggarakan dan memastikan pelaksanaan debat publik berjalan lancar, tetapi juga turut berkontribusi menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bursel,” kata Imran.
Adapun terkait jadwal debat, pada debat pertama yang dilaksanakan pada 14 Oktober, kegiatan berlangsung pada malam hari.
“Sementara itu, untuk debat kedua dijadwalkan pada tanggal 18 November dan akan berlangsung siang hari pukul 14.00 WIT. Penyesuaian waktu ini dilakukan untuk memitigasi hal-hal yang tak diinginkan,” tutur Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel ini.
Loilatu juga menegaskan soal larangan yang berlaku selama pelaksanaan debat publik. Dalam rakor sebelumnya, saat debat perdana, KPU belum sempat menyampaikan aturan terkait larangan atribut. Namun, dalam persiapan debat kedua, hal ini sudah disampaikan dengan jelas.
“Atribut yang berkaitan dengan pasangan calon (Paslon), seperti simbol, nomor urut, atau benda lain yang merepresentasikan Paslon, dilarang dibawa ke dalam ruangan debat,” ujar Loilatu.
Ia menyebut, satu-satunya identitas yang diperbolehkan adalah ID Card resmi yang diberikan oleh KPU. Aturan ini diterapkan untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi gangguan selama debat berlangsung.
Ia mengaku, dalam persiapan debat kedua, KPU Bursel juga menambahkan larangan untuk membawa dan menggunakan ponsel (HP) selama acara berlangsung.
“Larangan ini hanya untuk paslon, karena bisa mengganggu konsentrasi saat debat,” kata Imran.
Terkait Penggunaan HP ini juga akan disampaikan dengan jelas oleh MC atau moderator sebelum debat dimulai. Khusus untuk Paslon, mereka diwajibkan menyerahkan ponsel mereka kepada moderator sebelum naik ke panggung debat.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan fokus dan kelancaran jalannya debat tanpa gangguan dari penggunaan perangkat komunikasi. Ponsel tidak diperbolehkan berada di tangan atau digunakan selama berada di atas panggung,” ucap mantan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ambalau ini.